Merdeka.com - Banyak cara dilakukan para PNS untuk menyiasati
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan
kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI
Jakarta. Salah satunya seperti dilakukan PNS di lingkungan Wali Kota
Jakarta Barat. Mereka memilih memarkir kendaraannya tidak jauh dari
kantor.
Salah satu restoran cepat saji, McDonald's, yang berada
di belakang kantor wali kota Jakbar menjadi sasaran. Di restoran asal
Amerika itu, ada beberapa PNS yang memarkir kendaraannya di tempat
parkir tersebut.
Salah seorang petugas keamanan restoran
tersebut, Muin bahkan harus mengadukan ulah PNS kepada petugas
Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakbar. Petugas berseragam safari
itu meminta agar PNS wali kota Jakbar untuk memindahkan kendaraannya.
"Pak
itu tolong mobil yang diparkir di McD dipindahkan," ujar Muin kepada
petugas Irbanko yang sedang merazia kendaraan pribadi di depan gerbang
kantor wali kota, Jumat (3/1).
Sementara itu, salah seorang PNS
wali kota yang kedapatan memarkir mobilnya di restoran cepat saji
tersebut langsung menghindar dari kejaran wartawan. PNS pria yang
mengendarai Toyota Corolla Altis berwarna perak dengan nomor polisi B
1752 TAB, langsung berlari masuk ke kantor wali kota.
Ingub Nomor
150 Tahun 2013 mulai berlaku pada 3 Januari 2014. Ingub itu berlaku
untuk semua jabatan seperti sekretaris daerah, para deputi, para asisten
sekda, inspektur, para kepala badan, para wali kota, bupati Kepulauan
Seribu, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kelapa
biro, asisten Deputi, sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur
RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah. Mereka juga
diminta untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/mcdonalds-dekat-gedung-wali-kota-jakbar-jadi-tempat-parkir-pns.html
Komentar :
Menurut saya, banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
yang belum mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013
tentang larangan PNS menggunakan kendaraan pribadi di hari Jumat. Ini kan sebulan sekali, nanti ini sebulan sekali, setelah tiga bulan
seminggu sekali, kalau baik setiap hari bisa saja kenapa enggak. Tapi
dengan catatan fasilitas transportasi sudah siap. Kalau masyarakat mendukung,sedikit demi sedikit dapat mengurangi kemacetan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar