Pages

Jumat, 03 Januari 2014

McDonald's dekat gedung Wali Kota Jakbar jadi tempat parkir PNS

Merdeka.com - Banyak cara dilakukan para PNS untuk menyiasati Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya seperti dilakukan PNS di lingkungan Wali Kota Jakarta Barat. Mereka memilih memarkir kendaraannya tidak jauh dari kantor.

Salah satu restoran cepat saji, McDonald's, yang berada di belakang kantor wali kota Jakbar menjadi sasaran. Di restoran asal Amerika itu, ada beberapa PNS yang memarkir kendaraannya di tempat parkir tersebut.

Salah seorang petugas keamanan restoran tersebut, Muin bahkan harus mengadukan ulah PNS kepada petugas Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakbar. Petugas berseragam safari itu meminta agar PNS wali kota Jakbar untuk memindahkan kendaraannya.

"Pak itu tolong mobil yang diparkir di McD dipindahkan," ujar Muin kepada petugas Irbanko yang sedang merazia kendaraan pribadi di depan gerbang kantor wali kota, Jumat (3/1).

Sementara itu, salah seorang PNS wali kota yang kedapatan memarkir mobilnya di restoran cepat saji tersebut langsung menghindar dari kejaran wartawan. PNS pria yang mengendarai Toyota Corolla Altis berwarna perak dengan nomor polisi B 1752 TAB, langsung berlari masuk ke kantor wali kota.

Ingub Nomor 150 Tahun 2013 mulai berlaku pada 3 Januari 2014. Ingub itu berlaku untuk semua jabatan seperti sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para wali kota, bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kelapa biro, asisten Deputi, sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah. Mereka juga diminta untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/mcdonalds-dekat-gedung-wali-kota-jakbar-jadi-tempat-parkir-pns.html

Komentar :

Menurut saya, banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang belum mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang larangan PNS menggunakan kendaraan pribadi di hari Jumat. Ini kan sebulan sekali, nanti ini sebulan sekali, setelah tiga bulan seminggu sekali, kalau baik setiap hari bisa saja kenapa enggak. Tapi dengan catatan fasilitas transportasi sudah siap. Kalau masyarakat mendukung,sedikit demi sedikit dapat mengurangi kemacetan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar