REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan anak
usaha yang bergerak di bidang perlindungan investor PT Penyelenggara
Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) baru akan
melindungi efek yang ditransaksikan di bursa pada masa awal kerjanya di
2014. Baru di 2016 perusahaan tersebut melindungi efek di bank
kustodian.
"P3IEI melindungi yang paling mendesak. Sejauh ini
efek di bank kustodian relatif aman," kata Direktur Pengembangan Bisnis
BEI Friederica Widyasari, Kamis (17/10). Dana nasabah di bank kustodian
akan dilindungi setelah bank tersebut menjadi anggota P3IEI.
Untuk
pendirian ini self regulatory organization (SRO) telah menggelontorkan
dana senilai Rp 35 miliar. Sekitar Rp 15 miliar diantaranya digunakan
untuk initial fund. Dana sebesar Rp 11,4 miliar digunakan untuk iuran
keanggotaan awal. Sedangkan sisanya merupakan iuran tahunan.
Iuran
tahunan diambil dari total rata-rata bulanan dari nilai aset nasabah
tahun sebelumnya. Rasio yang diambil adalah sebesar 0,001 persen. Untuk
tahun pertama, seluruh iuran dibayari oleh SRO. Nanti bersamaan dengan
bergabungnya bank kustodian, diharapkan P3IEI sudah bisa lepas dari
kucuran dana SRO.
Saat ini direksi P3IEI tengah menggodok plafon
penjaminan dana nasabah. Selain itu direksi juga tengah merancang
mekanisme klaim. "Ini sedang diatur oleh direksi dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)," kata Friederica.
OJK telah menerbitkan izin
usaha P3IEI sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal di pasar
modal Indonesia pada 1 Oktober 2013. Sekretaris Perusahaan Rizky
Sochmaputra mengungkapkan kehadiran P3IEI diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pembentukan
lembaga perlindungan investor akan menambah kepercayaan masyarakat
terhadap industri pasar modal Indonesia sebagai sarana investasi. "P3IEI
diharapkan dapat menambah kepercayaan investor. Peranan investor
domestik menjadi fokus kami saat ini," kata dia.
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis/13/10/17/musyw6-2014-lembaga-perlindungan-investor-beroperasi
Analisis :
Di Indonesia, jumlah investor di pasar saham masih sangat sedikit, berbeda dengan negara
tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah mengenal saham. Salah satu
penyebab minimnya partisipasi masyarakat dalam berinvestasi di saham, kalau
menurut banyak pihak, adalah karena masih kurangnya sosialisasi dan edukasi
tentang saham itu sendiri. Sebenarnya diluar sana terdapat banyak orang-orang
yang tertarik untuk masuk ke bursa, namun mereka enggan untuk membuka rekening
karena memang masih belum mengerti.
Tapi mungkin masalahnya bukan sekedar di kurangnya sosialisasi dan edukasi.
Sejak pasar saham Indonesia mulai ramai pada tahun 1990-an, dan semakin ramai
dalam lima belas tahun terakhir ini, selalu ada saja cerita-cerita tentang
investor yang mengalami kerugian yang besar gara-gara ‘main’ saham, dan hal ini
tentu saja menyebabkan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap berinvestasi di pasar saham itu sendiri.
Jadi sebagai investor (atau calon investor) memang tidak
bisa menuntut apapun kepada BEI atau pihak otoritas bursa lainnya (KSEI, KPEI,
OJK) jika anda kebetulan mengalami kerugian. Karena jika anda memperoleh
keuntungan pun, orang-orang di BEI tidak akan menuntut bagian. Meski demikian
anda tentu berhak untuk memperoleh perlindungan
dari pihak BEI atau lainnya sebagai penyelenggara pasar, terhadap kegiatan
investasi yang anda lakukan.
Untungnya, belakangan ini pihak otoritas mulai berbenah. Pada tanggal 11
September 2013 kemarin, OJK telah mengeluarkan izin usaha kepada PT Penyelenggara Program Program
Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI). P3IEI inilah yang nantinya
berwenang untuk menyelenggarakan program perlindungan terhadap investor saham
dan obligasi di Indonesia yang akan mulai beroperasi pada 2014 mendatang. Mekanisme program pelindungan investor ini hanya akan berjalan
dengan baik jika para investor itu sendiri diberi kemudahan untuk melapor atau
mengadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar