Pages

Kamis, 31 Oktober 2013

3. Lembaga Perlindungan Investor Beroperasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan anak usaha yang bergerak di bidang perlindungan investor PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) baru akan melindungi efek yang ditransaksikan di bursa pada masa awal kerjanya di 2014. Baru di 2016 perusahaan tersebut melindungi efek di bank kustodian.

"P3IEI melindungi yang paling mendesak. Sejauh ini efek di bank kustodian relatif aman," kata Direktur Pengembangan Bisnis BEI Friederica Widyasari, Kamis (17/10). Dana nasabah di bank kustodian akan dilindungi setelah bank tersebut menjadi anggota P3IEI.

Untuk pendirian ini self regulatory organization (SRO) telah menggelontorkan dana senilai Rp 35 miliar. Sekitar Rp 15 miliar diantaranya digunakan untuk initial fund. Dana sebesar Rp 11,4 miliar digunakan untuk iuran keanggotaan awal. Sedangkan sisanya merupakan iuran tahunan.

Iuran tahunan diambil dari total rata-rata bulanan dari nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Rasio yang diambil adalah sebesar 0,001 persen. Untuk tahun pertama, seluruh iuran dibayari oleh SRO. Nanti bersamaan dengan bergabungnya bank kustodian, diharapkan P3IEI sudah bisa lepas dari kucuran dana SRO.

Saat ini direksi P3IEI tengah menggodok plafon penjaminan dana nasabah. Selain itu direksi juga tengah merancang mekanisme klaim. "Ini sedang diatur oleh direksi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Friederica.

OJK telah menerbitkan izin usaha P3IEI sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia pada 1 Oktober 2013. Sekretaris Perusahaan Rizky Sochmaputra mengungkapkan kehadiran P3IEI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pembentukan lembaga perlindungan investor akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia sebagai sarana investasi. "P3IEI diharapkan dapat menambah kepercayaan investor. Peranan investor domestik menjadi fokus kami saat ini," kata dia.

Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis/13/10/17/musyw6-2014-lembaga-perlindungan-investor-beroperasi

Analisis :
Di Indonesia, jumlah investor di pasar saham masih sangat sedikit, berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah mengenal saham. Salah satu penyebab minimnya partisipasi masyarakat dalam berinvestasi di saham, kalau menurut banyak pihak, adalah karena masih kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang saham itu sendiri. Sebenarnya diluar sana terdapat banyak orang-orang yang tertarik untuk masuk ke bursa, namun mereka enggan untuk membuka rekening karena memang masih belum mengerti.

Tapi mungkin masalahnya bukan sekedar di kurangnya sosialisasi dan edukasi. Sejak pasar saham Indonesia mulai ramai pada tahun 1990-an, dan semakin ramai dalam lima belas tahun terakhir ini, selalu ada saja cerita-cerita tentang investor yang mengalami kerugian yang besar gara-gara ‘main’ saham, dan hal ini tentu saja menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap berinvestasi di pasar saham itu sendiri.

Jadi sebagai investor (atau calon investor) memang tidak bisa menuntut apapun kepada BEI atau pihak otoritas bursa lainnya (KSEI, KPEI, OJK) jika anda kebetulan mengalami kerugian. Karena jika anda memperoleh keuntungan pun, orang-orang di BEI tidak akan menuntut bagian. Meski demikian anda tentu berhak untuk memperoleh perlindungan dari pihak BEI atau lainnya sebagai penyelenggara pasar, terhadap kegiatan investasi yang anda lakukan.

Untungnya, belakangan ini pihak otoritas mulai berbenah. Pada tanggal 11 September 2013 kemarin, OJK telah mengeluarkan izin usaha kepada PT Penyelenggara Program Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI). P3IEI inilah yang nantinya berwenang untuk menyelenggarakan program perlindungan terhadap investor saham dan obligasi di Indonesia yang akan mulai beroperasi pada 2014 mendatang. Mekanisme program pelindungan investor ini hanya akan berjalan dengan baik jika para investor itu sendiri diberi kemudahan untuk melapor atau mengadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar