Pages

Minggu, 18 Januari 2015

TUGAS SOFTSKILL (ETIKA PROFESI AKUNTANSI)



Nama           : Niken Wulandari
Kelas           : 4EB19
NPM             : 25211165

Harian          : Merdeka.com Selasa, 25 Februari 2014 10:20
Tema Artikel : Korupsi
Judul Artikel : Ahok: BPK yang audit kasus proyek bus Transjakarta, bukan KPK

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan hasil pemeriksaan kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) oleh tim Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit.

"Saya belum baca, tapi udah ada di Pak Gubernur (Joko Widodo). Tadi sudah tanda tangan dan paraf Pak Gubernur untuk nanti dikirim ke BPK. Kalau BPK kan internal. Kalau KPK kan sudah eksternal," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (25/2).  Ahok menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut tidak langsung diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi harus melalui BPK terlebih dahulu sesuai dengan prosedur institusi pemerintahan.

"Kalau secara prosedur pemerintahan begitu. Jadi, bukan lapor ke
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tapi ke BPK. Hasil temuan BPK baru diserahkan ke Jaksa atau Polisi," kata dia.
 Mantan Bupati Belitung Timur ini menambah pemeriksaan tersebut hanya pada proyek pengadaan bus Transjakarta dan BKTB bukan pengadaan bus tingkat wisata milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

"Kalau bis wisata enggak, karena dianggap enggak ada masalah. Bisa bermasalah kalau misal nantinya mogok," pungkas dia.Sebelumnya, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melaporkan indikasi penyelewengan pengadaan bus Transjakarta ke
KPK. Mereka melaporkan adanya kecurangan dan kemungkinan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta di Tahun 2013. Laporan tersebut karena adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. 

 Analisa : Menurut saya, Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain. BPK dan KPK masing-masing mempunyai tugas yang berbeda. Badan Pemeriksa keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan. yang mempunyai tugas
  memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara dan Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

7.. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar