Pengertian Good
Corporate Governance
Sebagai sebuah
konsep, Good Corporate Governance
ternyata tidak memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui
apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report,
mengeluarkan definisi tentang Good Corporate Governance.
Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance adalah prinsip
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan
dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder
pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,
Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies
(CEPS), mempunyai formula lain, bahwa Good
Corporate Governance merupakan seluruh
sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses,
serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di
sini adalah hak seluruh stakeholder,
bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai
kekuatan yang dimiliki stakeholder secara
individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah
mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun
pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan
perusahaan.
Seorang pakar Good Corporate Governance dari Indo Consult yang bernama Noensi,
mendefinisikan bahwa Good Corporate
Governance patuh menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang bersih,
patuh pada hukum
yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang dilandasi nilai-nilai sosial budaya yang
tinggi.
Ada berbagai
pengertian Good Corporate Governance
yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Corporate governance merupakan seperangkat tata hubungan
diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para
pemangku kepentingan lainnya. (OECD dalam Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata,
2007:17)
b. Corporate governance sebagai proses dan struktur yang
diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai
pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. (IICG dalam G.
Suprayitno, et all, 2004:18)
c. Corporate governance adalah suatu konsep yang menyangkut
struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban
tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan, dan
mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut,
serta hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai
dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara
unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan yang
pada hakekatnya merupakan stakeholders
dari perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak
dari perseroan yang bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para
investor publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan
publik), calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate governance adalah suatu konsep
yang luas. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999:1)
d. Good Corporate
Governance
adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). (Peraturan Bank Indonesia
No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bagi Bank Umum).
e. Pada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, penerapan praktik Good Corporate Governance dipertegas dengan keluarnya Keputusan
Menteri BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 pasal 1 tentang penerapan praktik Good Corporate Governance pada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian Corporate
Governance berdasarkan berdasarkan keputusan ini adalah :
“Sesuatu proses
dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai
etika.”
Berdasarkan
uraian mengenai corporate governance
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang
dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku
secara umum.
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis
yang melibatkan kepentingan stakeholders
serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan
lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua
karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders
termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan:
turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan
ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good
Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan
kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya
memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis
dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak
lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan
kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis.
Penerapan
Good Corporate Governance di
Indonesia khususnya bagi perusahaan publik belum begitu berjalan dengan mulus. Kenyataannya Good Corporate Governance belum diterapkan sepenuhnya hingga saat
ini. Memang harus diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN atau
perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara
sempurna. Hal ini dikarenakan Pedoman Good Corporate Governance ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan
belum sepenuhnya ketentuan Good Corporate
Governance diadopsi ke dalam peraturan-peraturan perundangan yang memiliki
kekuatan hukum
mengikat. Sehingga banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan Good Corporate Governance secara utuh.
Diakui
ataupun tidak, penerapan Good Corporate
Governance di Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena dapat
membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan
Indonesia yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan
ekonomi global dan pasar dunia yang kompetitif.
Wilayah Permasalahan Penerapan Good Corporate Governance yang Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate
Governance
Dipisahkannya pemilikan dari
pengelolahan perusahaan menimbulkan masalah corporate
governance. Apabila manager yang digaji dipisahkan dari pemegang saham
yang terpencar, timbullah kemungkinan bahwa perusahaan dikelola tidak sesuai
dengan kepentingan para pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan yang
Beraneka Ragam
Pemilikan bias terkonsentrasi
ataupun tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi dan komposisi
kepemilikan menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara manajer dan
pemegang saham, yang pada dirinya akan mempengaruhi sifat pengambilan keputusan
yang berpengaruh pada perkembangan perusahaan.
c. Pengawasan dari Pemegang Saham
Jika manajemen terpisah dari
pemilik, akan timbul permasalahan tentang bagaimana pemegang saham dapat secara
efektif memonitor pengurusan perusahaan, sehingga pengelolaan dilaksanajan
sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu dilahirkan lembaga Komisaris, partisipasi
pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peran menentukan kompensasi
Direksi yang dikaitan dengan kinerja, perlindungan hukum, transparansi, dan kewajiban disclosure, termasuk dalam hal ini
adalah mengenai hak pemegang saham minoritas
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Etika Profesional Profesi
Akuntan Publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
1. Akuntansi sebagai
profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non- Atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance
(GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
Peran akuntan antara lain :
- Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
- Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
- Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya
mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang
akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang
tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para
akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3. Nilai – Nilai etika
Vs teknik akuntan / auditing.
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja Denan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku etika dalam
pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan
publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber : Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance, Edisi
Pertama. Jakarta : Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar