Merdeka.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, mengucapkan terima kasih usai dihadiahi vonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia pun enggan mengumbar kata-kata dan lebih banyak tersenyum
"Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua daripada perhatian
rekan-rekan. Terima kasih," kata Djoko kepada wartawan saat hendak
kembali ke Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, usai mendengarkan vonis di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).
Lantas,
anggota tim penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, menegaskan bakal
mengajukan banding. "Hasil cermatan kita, ada hal yang tidak termuat
jelas sesuai fakta persidangan. Oleh karenanya kami banding," kata
Juniver.
Juniver mempermasalahkan putusan hakim yang menyatakan
sebagian harta Djoko dirampas buat negara. Menurut dia, hal itu nantinya
akan dimasukkan dalam berkas banding.
"Termasuk aset yang disita
dan dikembalikan, ada hal yang tidak harus dimasukkan dalam berkas.
Nanti akan dibuat memori banding, kami kupas dalam memori banding
termasuk keberatan kami dalam mengajukan banding," ujar Juniver.
http://www.merdeka.com/peristiwa/djoko-susilo-ucapkan-terima-kasih-usai-divonis-10-tahun.html
komentar :
Menurut saya, Terdakwa korupsi proyek pengadaan Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo
divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh hakim pengadilan
Tipikor. Vonis ini lebih ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa yang
sebelumnya menuntut dengan 18 tahun penjara. vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta terhadap Djoko Susilo itu tidak responsif dan tidak mencerminkan rasa keadilan rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar