Pages

Selasa, 07 Januari 2014

Djoko Susilo ucapkan terima kasih usai divonis 10 tahun

Merdeka.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, mengucapkan terima kasih usai dihadiahi vonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia pun enggan mengumbar kata-kata dan lebih banyak tersenyum

"Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan. Terima kasih," kata Djoko kepada wartawan saat hendak kembali ke Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).

Lantas, anggota tim penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, menegaskan bakal mengajukan banding. "Hasil cermatan kita, ada hal yang tidak termuat jelas sesuai fakta persidangan. Oleh karenanya kami banding," kata Juniver.

Juniver mempermasalahkan putusan hakim yang menyatakan sebagian harta Djoko dirampas buat negara. Menurut dia, hal itu nantinya akan dimasukkan dalam berkas banding.

"Termasuk aset yang disita dan dikembalikan, ada hal yang tidak harus dimasukkan dalam berkas. Nanti akan dibuat memori banding, kami kupas dalam memori banding termasuk keberatan kami dalam mengajukan banding," ujar Juniver.

http://www.merdeka.com/peristiwa/djoko-susilo-ucapkan-terima-kasih-usai-divonis-10-tahun.html

komentar :

 Menurut saya, Terdakwa korupsi proyek pengadaan Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh hakim pengadilan Tipikor. Vonis ini lebih ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut dengan 18 tahun penjara. vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta terhadap Djoko Susilo itu tidak responsif dan tidak mencerminkan rasa keadilan rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar