Subyek dan Obyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai
hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan
hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis,
yaitu
1. Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa,
dan belum menikah.
b.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros. Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum
telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang
berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati
hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Obyek
hukum menurut
pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek hak milik.
Jenis Obyek
Hukum :
- Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
-
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak,
dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur
melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan
tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
- Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak
berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak
dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda
bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan
(eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak
bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
KESIMPULAN :
Perbedaan
Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada
subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon).
Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang
dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar