Pages

Kamis, 01 Desember 2011

Badan Usaha Milik Negara


NIKEN WULANDARI
 25211165
 1EB23


A.PENDAHULUAN
Pada awalnya keberadaan BUMN diperuntukkan untuk menyeimbangkan dan menggantikan sektor swasta yang lemah. Pembentukan BUMN dimaksudkan pula untuk mendorong rasio investasi yang lebih tinggi, penambahan modal investasi, alih teknologi, peningkatan sektor ketenagakerjaan dan produksi barang-barang dengan harga terjangkau.
Dalam perkembangan selanjutnya, pendirian BUMN selain bertujuan untuk memberi kontribusi pada pendapatan negara (national income), BUMN juga mengemban misi untuk mengutamakan kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Hal ini merupakan amanat konstitusi negara yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Untuk dapat mewujudkan perannya yang demikian penting itu, sudah seharusnya BUMN dikelola dengan menerapkan prinsip good corporate governance. Konsekuensi  pengabaian penerapan prinsip  good corporate governance adalah BUMN tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan, keberadaannya justru menambah beban yang harus ditanggung oleh pemerintah (burden of state).Kondisi seperti ini tidak boleh  dibiarkan berlarut-larut dan harus diatasi secepatnya agar tidak sampai merusak dan  menghancurkan sistem perkonomian nasional secara keseluruhan.

B. TEORI
Adanya kemajuan dan perkembangan yang dialami masyarakat ditandai dengan meningkatnya kebutuhan terhadap berbagai macam barang dan jasa. Untuk memenuhi kebutuhan yang banyak dan beraneka ragam, manusia memerlukan barang dan jasa sebagai alat pemuas kebutuhan.
Dalam kegiatan usaha, dikenal istilah, yaitu badan usaha dan perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan. Aspek yuridis artinya untuk mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek hukum anatara lain akta notaris dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Adapun aspek ekonomis artinya dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal, tenaga kerja, kemampuan  dan perusahaan.
Dengan dua aspek tersebut, badan usaha menyusun strategi untuk mencapai tujuannya yaitu memperoleh keuntungan. Adapun perusahaan adalah suatu kesatuan faktor-faktor produksi yang bertujuan menghasilkan barang. Dengan kata lain, perusahaan menyelenggarakan kegiatan produksi dalam rangka menghasilkan barang atau jasa.
Berdasarkan pengertian tersebut, perusahaan merupakan alat badan usaha untuk memperoleh laba. Dalam perusahaan, faktor-faktor produksi yang berupa sumber alam, tenaga kerja, dan modal disatukan menjadi hasil produksi barang atau jasa oleh seorang pengusaha. Sehubungan dengan hal tersebut, badan usaha dapat berupa usaha perseorangan, firma, CV, PT, atau koperasi. Adapun perusahaan dapat berupa perusahaan perkebunan, pabrik, took, swalayan, dan bengkel

C. PEMBAHASAN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.
BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN.  SehinggaBUMN menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya. BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi secara optimal.
BUMN bertujuan turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia, yang mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman, serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual.

Berdasarkan pengertian  tersebut, dikenal 3 sifat BUMN, diantaranya:
a)      memberikan jasa
b)      memberikan manfaat untuk kepentingan umum
c)      memupuk pendapatan bagi Negara
Untuk dapat mencapai tujuan penyelengara BUMN disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sepanjang diperlukan dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian. Jika melihat kondisi saat ini, BUMN lebih banyak berbentuk perum dan persero.
Perubahan bentuk hukum BUMN didasari atas perkembangan tingkat ekonomi masyarakat dan Negara, selain tuntutan situasi dan kondisi perekonomian nasional maupun internasional. Namun, hal itu tidak terlepas dari upaya memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi prinsip penelolaan BUMN, yaitu:
a)      mengutamakan kepentingan umum bukan pada keuntungan individu atau               pemerintah
b)      keuntungan yang diperoleh ditujukan bagi kepentingan masyarakat
c)      selama kegiatan badan usaha masih diperlukan, harus tetap diselenggarakan dan jenis kegiatannya bersifat relative tetap.
Terdapat tiga bentuk BUMN, yaitu perusahaan umum (persero), dan perusahaan jawatan (perjan).
Contoh BUMN, yaitu Perum Peruri, PT Inti, PT Telkom, PT KAI, dan Perum Pegadaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar